Warga Negara Indonesia
Masalah kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sebelumnya masalah kewarganegaraan pernah diatur baik dalam bentuk udang-undang maupun persetujuan. Menurut Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai⦠Read More »